Senin, 14 Desember 2020

TUGAS ESSAY UKBM PKN

UKBM 1 HAL - 15

1. Tuliskan apa fungsi Pancasila sebagai sistem penyelenggaraan pemerintah!
πŸ—¨️ fungsi Pancasila sebagai penyelenggaraan pemerintah adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.

2. Tuliskan dan jelaskan nilai subjektif dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan!
πŸ—¨️ nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena :
1). Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

2). Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.

3. Jelaskan fungsi nilai objektif dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan!
πŸ—¨️ Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1). Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;

2). Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.

3). Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

4. Sebagai siswa bagaimana cara kita mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan NKRI!
πŸ—¨️  Cara mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila adalah dengan cara musyawarah dan melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab

5. tuliskan tiga contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia!
πŸ—¨️ contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia : 
1) Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" (Sila pertama) diterapkan di pemerintahan Indonesia adalah Larangan Atheis. Pemerintah Indonesia melarang Atheis berkembang di Indonesia.
dan peraturan agama apapun bebas dianut dan tidak ada paksaan didalamnya.
2) Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" diterapkan dalam peraturan khususnya menteri pendidikan yang di sekolah-sekolah diutamakan nilai sikap spiritual dibanding akademis.
Peraturan HAM yang ditegakkan oleh pemerintah.
3) Sila "Persatuan Indonesia" dalam contoh upacara kemerdekaan Indonesia bersama presiden, disana dari berbagai wilayah dan RAS menghadiri upacara tersebut itu berarti tidak membeda-bedakan RAS dalam praktik pemerintahan di indonesia

UKBM 2 HAL - 27


CIRI-CIRI KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN PENJELASANNYA
1. Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu
↪️ Setiap Orang Bebas Memeluk Agama TertentuCiri terpenting dari kemerdekaan beragama di Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia bebas memeluk agama tertentu. Makna dari kebebasan beragama di Indonesia begitu besar. Karena dengan adanya kebebasan beragama, maka hal tersebut mengindikasikan bahwa salah satu hak asasi manusia telah ditegakkan. Kebebasan memeluk agama tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28E ayat (1)

2. Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara
↪️ Kebebasan Beribadah Dijamin oleh NegaraKetika seorang warga negara telah memeluk suatu agama tertentu, maka ia bebas untuk menunjukkan bahwa dirinya memeluk agama yang ia peluk. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh para pemeluk agama. Setiap orang tentunya harus melaksanakan tuntunan dari agama yang dipeluknya, terutama dalam hal ibadah. Dalam hal peribadatan, setiap agama memiliki cirinya masing-masing. Ada yang berupa ibadah yang bersifat terbuka dan tertutup, ada pula yang bersifat sendiri dan berkelompok

3. Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya
↪️ Setiap Orang Bebas untuk Memilih AgamanyaDi Indonesia, setidaknya terdapat enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya. Keenam agama tersebut yaitu agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan yang terbaru yaitu agama Kong Hu Chu. Sebagai bangsa yang merdeka, segenap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang sesuai dengan dirinya. Hak tersebut dijamin di dalam UUD 1945. Secara lebih khusus, hak untuk memilih agama dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29

4. Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
↪️ Tidak Boleh Ada Paksaan dalam BeragamaSejalan dengan ciri yang telah disebutkan sebelumnya, setiap diri rakyat Indonesia berhak memeluk dan memilih agamanya sendiri sesuai dengan tuntunan hati nuraninya. Ciri tersebut diikuti dengan adanya ciri lainnya, yaitu tidak boleh ada paksaan dalam kehidupan beragama. Tidak ada orang di dunia ini yang suka untuk dipaksa. Ketika terjadi paksaan, pastinya ada bagian dari diri orang itu yang ingin menentang dan melawan segala paksaan yang melanda dirinya. Sama halnya dengan urusan keagamaan,

5. Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
↪️ Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan AgamaPancasila menjadikan sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama. Hal ini dikarenakan tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan. Maka dari itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan, menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin serta dilindungi oleh tata urutan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan
↪️ Pendidikan Keagamaan Harus DisesuaikanAdanya kemerdekaan dalam hal beragama juga tentunya membawa kewajiban lainnya bagi pemerintah sang penyelenggara kedaulatan rakyat. Sebagai pemangku jabatan yang bertugas untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan rakyat, maka pemerintah juga harus bisa mengatur sedemikian rupa sumber daya yang dimiliki negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

7. Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
↪️ Ada Anggaran untuk Pendidikan KeagamaanKewajiban yang diturunkan oleh pemerintah kepada para penyelenggara pendidikan, baik pendidikan formal maupun program pendidikan, untuk menyelenggarakan pendidikan agama di wilayah kerjanya tentunya menghasilkan kewajiban baru bagi pemerintah selaku lembaga yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang lebih tinggi. kewajiban yang dimaksud yaitu pemerintah

8. Pendidikan keagamaan harus disesuaikan
↪️ UU no 12 tahun 2005 pasal 18 ayat 4 mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua apa bila diakui wali hukum yg sah untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri

UKBM 2 HAL - 29

TUGAS DAN FUNGSI TNI DAN POLRI
πŸ—¨️ Tugas TNI diantaranya ialah :
Menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI
Mengatasi segala gerakan separatis bersenjata di indonesia
Mengatasi segala bentuk aksi terorisme
Untuk membantu menegakkan kedaulatan negara
Mengamankan wilayah perbatasan

~ Fungsi TNI diantaranya ialah :
Sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan juga ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan juga keselamatan bangsa
Sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan negara
TNI ialah merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara

~Tugas Polri diantaranya ialah :
Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum
Menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun

~ Fungsi Polri diantaranya ialah :
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban rakyat
Menegakkan hukum yang berlaku
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan juga pelayanan terhadap masyarakat

UKBM 3 HAL - 42

1. Apa saja persamaan dan perbedaan dari lembaga-lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI tahun 1945?
πŸ—¨️ 1. MPR
~ SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
~ SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
2. DPR
~ SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
~ SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
3. PRESIDEN
~ SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
~ SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

2. Apakah yang dimaksud dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan MPR sebagai lembaga tinggi negara dalam UUD NRI tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen?
πŸ—¨️ sebelum amandemen pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

awalnya hanya MPR yang dapat memilih dan memberhentikan presiden, makanya pada saat itu MPR disebut lembaga tertinggi negara diatas presiden. Namun setelah amandemen, kedudukan MPR, Presiden, dan lembaga legislatif lainnya adalah sama dan saling bergantung satu sama lain.

3. Tuliskan lima kewajiban dari anggota DPR berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang DPR!
πŸ—¨️ a. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara RepublikIndonesia
Tahun 1945 dan menaati
ketentuanperaturan perundang-
undangan
c. mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan
e. memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat

4. Keanggotaan MK diatur dalam UU no. 8 tahun 2011. Jelaskan keanggotaan MK menurut undang-undang tersebut!
πŸ—¨️ Keanggotaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU no. 8 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-undang ini, diatur bahwa:
1. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
3. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (Ketentuan ini belum ada pada UU 4 tahun 2003)                            
5. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia
b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (ketentuan ijazah doktor dan magister belum ada pada UU 4 tahun 2003)
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan (batas usia maksimal belum ada pada UU 4 tahun 2003).
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (pada UU 4 tahun 2003 hanya tidak boleh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih)
 g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara. (pada UU 4 tahun 2003 hanya paling sedikit 10 (sepuluh tahun).

5. Tuliskan dan jelaskan tugas presiden sesudah dan sebelum amandemen!
πŸ—¨️ ~Tugas presiden sebelum amandemen :
1. membentuk UU dgn persetujuan DPR
2. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AD
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
4. presiden dgn persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dgn negara lain
5. presiden menyatakan keadaan bahaya
6. presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
7. presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

~ Tugas Presiden sesudah amandemen :
1. Memiliki kemampuan dalam mengajukan daripada RUU untuk diberikan kepada DPR.
2. Melakukan pengusahan RUU untuk menjadi UU dengan cara melakukan pengundangan ke dalam sebuah lembaran negara.
3. Melakukan pemegangan daripada kekuasaan tertinggi pada pemerintahan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
4. Melakukan pernyataan terhadap perang, perdamaian dan juga perjanjian pertamaian internasional.
5. Melakukan pernyataan terhadap keadaan yang berbahaya
6. Melakukan pengangkatan daripada duta dan juga konsul terhadap pertimbangan DPR.
7. Melakukan pemberian grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA.
8. Melakukan pemberian daripada amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
9. Melakukan pemberian gelar, tanja jasa dan lain sebagainya.
10. Melakukan pembentukan daripada dewan pertimbangan.
11. Melakukan penetapan Peraturan Pemerintah.
12. Melakukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ketika genting.

UKBM 3 HAL - 45
LATIHAN
1. Tuliskan asas-asas umum yang harus dipegang dalam penyelenggaraan negara!
πŸ—¨️ 1. Asas kepastian hukum
2. asas tertib penyelenggaraan negara
3. asas kepentingan umum
4. asas keterbuakaan
5. asas proporsionalitas
6.asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

2. Tuliskan dan jelaskan lima prinsip good governance yang menurut anda paling penting!
πŸ—¨️ 1. partisipasi masyarakat : semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka
2. tegaknya supremasi hukum : partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum
3. transparasi : adalah keterbukaan atas semua tindakan yg diambil oleh pemerintah
4. peduli pada stakeholder/dunia usaha : lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yg berkepentingan
5. berorientasi pada konsensus : menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus.

3. Tunjukkan pada pasal berapa saja UUD NRI tahun 1945 yang menjelaskan pembatasan kekuasaan presiden tersebut?
πŸ—¨️ Pasal 7 yg berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

4. Apakah yang dimaksud dengan "check and balance" dalam sistem pemerintahan kita? Apa persamaan dan perbedaannya dengan sistem "check and balance" pada sistem pemerintahan Amerika Serikat?
πŸ—¨️ Sistem checks and balance, atau sistem pengawasan dan keseimbangan, adalah prinsip dalam pemerintahan di mana cabang kekuasaan pemerintahan terpisah, untuk mencegah tindakan oleh cabang kekuasaan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan konstitusi.  

Dalam sistem politik Trias Politika, check and balance ini dilakukan dengan membagi kekuasaan dalam suatu negara dibagi menjadi kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Perbedaan : 
- Amerika Serikat merupakan negara federal sedangkan Indonesia merupakan negara Kesatuan.
- di Amerika Serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara federal dan pemerintah negara bagian sedangkan di Indonesia kekuasaan tertinggi dipegang oleh DPR dengan di-kepala-negara-i oleh Presiden.
- Presiden Amerika Serikat sama sekali terpisah dengan badan legislatif sedangkan Presiden Indonesia bekerja sama dengan badan legislatif.
- Pemilu di Amerika Serikat menggunakan sistem distrik sedangkan pemilu di Indonesia berdasarkan jumlah penduduk yang dilaksanakan di tiap daerah pemilihan.
- Masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun sedangkan masa jabatan presiden Indonesia adalah 5 tahun.

Persamaan :
- Indonesia dan Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan Presidensial.
- Indonesia dan Amerika merupakan negara berbentuk demokrasi.
- Pemilihan Kepala negara oleh rakyat melalui pemilu berdasarkan suara mutlak yang sah.

5. Apa yang dimaksud dengan pernyataan "kekuasaan presiden tidak tak terbatas"?
πŸ—¨️ Kekuasaan presiden tidak tak terbatas artinya bahwa kekuasaan kepala negara itu ternyata ada batasnya meskipun statusnya sebagai pimpinan tertinggi di bidang eksekutif pemerintahan, namun segala tindak laku dan keputusan serta kebijakannya tidaklah absolut.

UKBM 4 HAL - 57

1. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
 πŸ—¨️ Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini yaitu telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah.

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?
πŸ—¨️Yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah otonom tidak akan mampu menjalankan otonomi daerah secara maksimal, selain itu, ketidakaktifan masyarakat berpartisipasi dalam otonomi daerah, akan menjadikan masyarakat tidak paham akan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerahnya, jalannya kepemerintahan tidak akan memenuhi hak masyarakat, sehingga akan menimbulkan konflik vertikal.  

4. Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?  

πŸ—¨️ Alasan mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan adalah, karena dalam diri pejabat tersebut terdapat sifat tamak, egois untuk memperkaya diri sendiri, serta lemahnya supermasi hukum Indonesia dalam menangani kasus penyelewengan kekuasaan.  

5. Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?  

πŸ—¨️ Alasan saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya, dikarenakan memiliki beberapa penyebab, diantaranya adalah adanya desakan kebutuhan ekonomi, gaya hidup yang konsumtif, iman yang tidak kuat, serta kurangnya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi.  

UKBM 4 HAL - 58

1. Apa yang dimaksud dengan desentralisasi?
πŸ—¨️ Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebutkan tujuan pembelajaran otonomi kepada daerah!
πŸ—¨️ 1. Distribusi regional yang merata dan adil
2. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
3. Adanya sebuah keadilan secara nasional
4. Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
5. Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

3. Sebutkan kelebihan dan kekurangan desentralisasi daerah!
πŸ—¨️ Kelebihan sistem desentralisasi

1. Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri

2. Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
3.Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
4.Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.

Kelemahan sistem desentralisasi 

1.Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya

2.Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain

3.Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.

4. Apa manfaat desentralisasi bagi daerah yang bersangkutan? 
πŸ—¨️ 
Manfaat adanya desentralisasi bagi daerah yang bersangkutan adalah sebagai berikut.

1. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. Sehingga persoalan daerah cepat mendapat penyelesaian.

2. Pemerintahan lebih efektif karena sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

3. Secara psikologis, memberikan kepuasan kepada masyarakat karena berkesempatan untuk ikut serta memajukan daerahnya sendiri.

4. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.?

UKBM 4 HAL 59 

1. Tugas presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pemerintahan pusat dan daerah
πŸ—¨️ Tugas presiden : Mengangkat dan memberhentikan para menteri, mengatur negara sesuai dengan UUD
Tugas wakil presiden : Membantu tugas - tugas presiden dalam mengatur negara.

2. Tugas gubernur dalam melaksanakan pemerintahan pusat dan daerah
πŸ—¨️ 1. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.

2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

3. Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD.

5. Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.

6. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tugas walikota dan bupati dalam melaksanakan pemerintahan pusat dan daerah
πŸ—¨️ 1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Mengajukan rancangan Perda;
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
6. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Tugas perangkat daerah dalam melaksanakan pemerintahan pusat dan daerah
πŸ—¨️ Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

5. Tugas DPRD dalam melaksanakan pemerintahan pusat dan daerah
πŸ—¨️ 1. Membentuk Perda bersama bupati;
2. Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
9.  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

UKBM 4 HAL - 60

1. Jelaskanlah apa yang Anda pahami dari pemerintahan pusat dan daerah!
πŸ—¨️ Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di mana mereka adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri. Sementara pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah pemerintahan di daerah lewat otonomi daerah.

2. Apa yang Anda pahami dengan good governance?
πŸ—¨️ Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

3. Berikan penjelasan dari beberapa asas asas good governance!
πŸ—¨️ Di dalam Undang Undang No 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara, disebutkan sejumlah asas asas umum dari Good Governance atau Pemerintahan yang Baik, antara lain:

► Asas Kepastian Hukum
► Asas Tertib Penyelenggara Negara
► Asas Kepentingan Umum
► Asas Keterbukaan
► Asas Proporsionalitas
► Asas Profesionalitas
► Asas Akuntabilitas

Adapun definisi dari Good Governace dinyatakan dalam PP Nomor 101 tahun 2000.

Disebutkan bahwa Good Governance atau Pemerintahan yang Baik merupakan pemerintahan yang menerapkan serta mengembangkan prinsip prinsip akuntabilitas, profesionalitas, pelayanan prima, transparansi, efisiensi dan efektifitas, demokrasi, supremasi hukum yang kesemuanya bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

4. Sebutkan perangkat-perangkat pemerintahan pusat beserta tugas dan wewenangnya!
πŸ—¨️ a. MPR -> 1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2  Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 
b. DPR -> 1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),
3.Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah),
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
c. DPD -> 1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
d. MA -> Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
e. MK -> Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
(a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
f. KY -> 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota  Mahkamah Agung)
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,  serta perilaku hakim.
g. BPK ->1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut
h. Presiden -> Mengangkat dan memberhentikan para menteri, mengatur negara sesuai dengan UUD
i. Wakil Presiden -> Membantu tugas tugas presiden dalam mengatur negara




UKBM 5 semester 4 PKN ~ ADINDA ADILLA PUTRI

ADINDA ADILLA PUTRI (2) XI IPA 11 MAN 2 MEDAN PKN UKBM 5 SEMESTER 4 KEGIATAN BELAJAR 1    UJI KOMPETENSI 1 1.     Mengapa posisi silang In...