ayo kerjakan aktivitas
tuliskan peran pemerintahan pusat dalam wewenangannya dan berikan salah satu contoh pemerintahan pusat di lingkungan sekolah dan di rumah!
JB : Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, serta sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
- Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Kedua, memperhatikan pemerataan dan keadilan.
- Ketiga, menciptakan demokratisasi.
- Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
- Kelima, memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional. Dalam arti luas pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam arti sempit, pemerintahan hanya terdiri dari eksekutif saja.
pemerintahan pusat atau lembaga eksekutif dalam pemerintahan yaitu, presiden, wakil presiden, para dan menteri. Lembaga eksekutif ini bertugas melaksanakan perundang-undangan. Dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti:
1. Fungsi Layanan
Tujuan dari fungsi pelayanan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama. Sehingga, dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama. Hak-hak tersebut yaitu, hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberi penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan kepada rakyat, tapi juga kepada pemerintah sendiri. Hal ini berarti, pemerintah dalam membuat kebijakan akan lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintahan, yaitu:
- Menyediakan infrastruktur ekonomi: pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan demi keberlangsungan sistem ekonomi modern. Hal tersebut seperti, perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
- Menyediakan barang dan jasa kolektif: fungsi ini dijalankan oleh pemerintah karena, masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum. Namun, masih sulit dijangkau oleh beberapa orang.
- Menjembatani konflik dalam masyarakat: fungsi ini dijalankan demi meminimalkan konflik. Maka dari itu, pemerintah akan menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
- Menjaga kompetisi: peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa adanya pengawasan, kemungkinan besar dapat terjadi kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol.
- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
- Menjaga stabilitas ekonomi: melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Sehingga, pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
B. KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH
1. Gubernur —> berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada presiden.
2. Bupati —> sebagai kepala daerah untuk daerah kotamadya
3. Walikota —> Kepala Daerah untuk daerah Kota atau Kota madya.
4. Camat —> berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.
5. Kepala desa / kelurahan —> berkedudukan sebagai pemimpin, penguasa tunggal dalam pemerintahan desa dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan desa berdasarkan kedudukan dan kewenangan serta tugas-tugasnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LATIHAN 4.3
1. Sebutkan Urusan yang menjadi Kewenangan pemerintahan Pusat untuk Presiden dan Wakil Presiden beserta menterinya?
JB : Urusan pemerintahan absolut terdiri atas :
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan fiskal nasional dan
6. Agama
Pemerintah pusat berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah dan Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
2. Sebutkan Urusan kewenangan dan kedudkan pemerintahan Daera untuk Bupati/Walikota dan Camat?
JB : - Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman pancasila, pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
- Pembinaan persatuan dan kesatuan
- Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas antar instasi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
3. Bagaimana pendapat kalian terhadap pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintahan yang baik?
JB : menurut saya fungsi pelayanan pemerintahan yang baik harus di terapkan di Indonesia agar Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera, diharapkan agar pelaksanaan fungsi pelayanan ini dilakukan dengan kejujuran dan kerja keras serta tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat
4. Bagaimana pendapat kalian mengenai pelayanan pemerintahan daerah yang dilakukan saat ini?
JB : menurut saya pelayanan pemerintahan daerah yang dilakukan saat ini kurang memuaskan karena banyak sekali para petinggi / pihak yang mengkorupsi dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan fasilitas umum, banyak dari mereka yang tidak jujur dalam melaksanakan tugas mereka
5. Sebutkan UU yang menjelaskan kedudukan pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah?
JB : UU 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEGIATAN BELAJAR 4
LATIHAN 4.4
1. Sebutkan apa fungsi pemerintahan pusat dan daerah!
JB : Pemerintahan pusat mengatur pemerintahan diatas pemerintahan daerah, pada tingkat hukum/ kementrian di pimpin Oleh presiden
Pemerintahan daerah mengatur pemerintahan daerah bersama kepala daerah ( gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, kades, DPRD).
2. Sebutkan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan?
JB : Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
1) Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
2) Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
3) Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
3. Uraikanlah pendapatmu tentang hubungan pemerintahan pusat dan daerah?
JB : menurut saya hubungan Pemerintahan pusat dan daerah sangat erat karena saling membantu satu sama lain. Pemerintah daerah mengatur wilayah di daerahnya dan hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk direkap, disetujui, dan diperbaiki kembali.
4. Sebutkan tugas dan wewenangan pemerintahan pusat dan daerah?
JB : Wewenang Pemerintah Pusat
1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri.
2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional.
3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional.
4. Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman.
5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional.
6. Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama.
Wewenang Pemerintah Daerah
1. Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan.
2. Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Tata Ruang.
3. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum.
5. Menangani Bidang Kesehatan.
6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Mengalokasikan SDM.
7. Menanggulangi Masalah Sosial.
8. Melayani Bidang Ketenagakerjaan.
9. Memfasilitasi Pengembangan Koperasi dan UMKM.
10. Mengendalikan Lingkungan Hidup.
5. Carilah contoh kasus mengenai hubungan pemerintahan pusat dengan daerah dan berikan kesimpulan sederhananya?
JB : Indonesia terdapat subsistem pemerintahan pusat yang terdiri atas presiden dan para menteri. Di daerah terdapat subsistem pemerintahan provinsi yang terdiri atas gubernur dan DPRD Provinsi. Sub-subsistem pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan subsistem pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalinan antar sub sistem dan antar sub dan sub sistem pemerintahan tersebut membentuk sistem pemerintahan nasional yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan negara. Kondisi tersebut akan tersebut ketika hubungan antar sub sistem dapat menghasilkan jalinan sistemik dan dapat berjalan dengan fungsi masing-masing secara serasi, selaras dan harmonis. Ketika berjalan tidak terkoordinasi dengan baik, tidak fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Maka penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efisien yang hanya menghasilkan kesengsaraan rakyat. Untuk dapat membentuk jalinan hubungan pemerintahan yang sistemik dengan hasil guna yang maksimal.
AYO BERLATIH !
1. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal – hal di bawah ini, kecuali ...
a. Harus berorientasi pada peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
b. Harus menjamin hubungan yang serasi dengan pemerinta
c. Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain.
d. Harus menjamin terciptanya peluang kerja demi kesejahteraan masyarakat setempat.
e. Harus menjamin pembagian kekuasaan di wilayah
2. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta ...
a. Meningkatkan peran dan fungsi DPRD.
b. Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat.
c. Meningkatkan partisipasi dan peran perangkat daearah.
d. Mewujudkan ketertiban daerah
e. Memberdayakan kepala daerah dan perangkat daerah otonom lainnya.
3. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan wawasan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Adapun hubungan pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten / kota bersifat ...
a. Khusus
b. Hierarkis
c. Efektifitas
d. Koordinatif
e. Substantif
4. Pelaku utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu ...
a. Kepala Daerah
b. DPRD
c. Presiden
d. Pemerintah Daerah
e. Masyarakat
5. Perhatikan Pernyataan berikut ini
1) Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
2) Memerlukan biaya yang besar
3) Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama
4) Sulit untuk memperoleh keseragaman
5) Peningkatan efisiensi
Kelemahaan desentralisasi dari pernayataan di atas adalah
a. 1,2, dan 3
b. 2,3, dan 4
c. 3,4, dan 5
d. 1,2,3 dan 4
e. 1,2,3 dan 5
6. Yang mendefinisikan desntralisasi sebagai penyerhan wewenangan dari pemerintah pusat, adalah kelompok….
a. Anglo Saxon
b. kontinetal
c. Merkantilisme
d. liberl
e. feodal
7. Dengan dibentuknya otonomi daerah maka pihak yang berwenang membuat peraturan daerah ialah ...
a. DPRD dan Kepala Daerah
b. Presiden dan MPR
c. Wakil presiden dan PMR
d. MPR dan DPR
e. Bupati dan Gubernur
8. Di bawah ini merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kecuali ...
a. Asas efisiensi
b. Asas keterbukaan
c. Asas kepastian hukum
d. Asas Akuntabilitas
e. Asas kepatutan
9. DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mempunyai fungsi yang strategis, yaitu ...
a. Legislasi, anggaran dan pengawasan
b. Kebijakan, pengawasan dan organisasi
c. Manageman, legislasi dan anggaran
d. Kontrol, pengawasan dan legislasi
e. Kebijakan dan Kontrol
10. Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1) Mengelola aparatur daerah
2) Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
3) Mendapatkan sumber – sumber pendapatan lain yang sah
4) Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Dari pernyataan diatas yang merupakan hak daerah dalam penyelenggaraan otonomi ditunjukkan pada nomor...
a. 1,2 dan 3
b. 1 dan 3
c. 2 dan 4
d. 3 dan 4
e. 4 dan 1
11. Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain faktor
a. Birokrasi
b. Sumber daya alam
c. Teknologi
d. Ilmu pengetahuan
e. Kebudayaan
12. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak….
a. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi
c. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
13. Desentralisasi tidak hanya pemecahan penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi bertujuan untuk mengubah tatanan ketatatnegaraan yang besifat….
a. Sentralistik
b. Monarki
c. Dekonsentrasi
d. absolute
e. feodal
14. Asas desntralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum…
a. Keperdataan
b. Kepidanaan
c. Ketatanegaraan
d. kewilayahan
e. internasional
15. Penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan disebut disentralisasi….
a. Politik
b. Kebudayaan
c. Jabatan
d. fungsional
e. ketatanegaraan