Selasa, 30 Maret 2021

UKBM 6 - PKN (K.B 1 & 2)

KEGIATAN BELAJAR 1

Coba berikan pendapat atau komentar tentang pelaksanaan desentralisasi di Indonesia setelah kalian membaca kelemahan dan kelebihan dari sistem desentralisasi !

= pelaksanaan desentralisasi di Indonesia cukup baik karena daerah-daerah dapat melakukan pembangunan secara mandiri namun hal ini juga berdampak buruk terhadap perekonomian negara, dan akan mengeluarkan biaya yang besar untuk melaksanakan pembangunan

 AYO BERLATIH

1. Cobalah kamu cari infomasi tentang tujuan otonomi daerah. Bacalah refrensi atau buku – buku yang berkaitan dengan hal tersebut?

= Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

2. Apa yang dapat kamu simpulkan dari penjelasan mengenai tujuan Otonomi Daerah?

= tujuan otonomi daerah sangat baik demi kemajuan Indonesia, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Indonesia serta menyejahterakan masyarakat

TUGAS MANDIRI

1. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?  

= Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Pada beberapa daerah otonom, otonomi daerah dapat menjadikan rakyat semakin sejahtera, daerah otonom semakin berkembang, serta memunculkan ciri khas tersendiri di setiap daerah. Walaupun demikian, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia harus senantiasa mengalami perbaikan dan perkembangan ke arah yang positif.  

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?  

= Upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan cara memberikan sosialisasi dan informasi tentang pembangunan daerah kepada masyarakat, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan dan pengembangan daerah, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan otonomi daerah, memberikan bimbingan dan pembinaan, dsb.  

3. Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?  

= Yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah daerah otonom tidak akan mampu menjalankan otonomi daerah secara maksimal, selain itu, ketidakaktifan masyarakat berpartisipasi dalam otonomi daerah, akan menjadikan masyarakat tidak paham akan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerahnya, jalannya kepemerintahan tidak akan memenuhi hak masyarakat, sehingga akan menimbulkan konflik vertikal.  

4. Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?

= Alasan mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan adalah, karena dalam diri pejabat tersebut terdapat sifat tamak, egois untuk memperkaya diri sendiri, serta lemahnya supermasi hukum Indonesia dalam menangani kasus penyelewengan kekuasaan.  

5. Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?  

= Alasan saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya, dikarenakan memiliki beberapa penyebab, diantaranya adalah adanya desakan kebutuhan ekonomi, gaya hidup yang konsumtif, iman yang tidak kuat, serta kurangnya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi.  

LATIHAN

1. Apa yang dimaksud dengan desentralisasi ?

= Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya

2. sebutkan tujuan pembelajaran otonomi kepada daerah !

= Tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

3. Sebutkan kelebihan dan kekurangan desentralisasi daerah !

= Kelebihan
1. Penghasilan daerah dapat dialokasikan bagi pemerintah pusat atau daerah lain  
2. Menjamin stabilitas nasional
3. Lebih efisien biaya
4. Kemajuan daerah terukur

Kekurangan
1. Bergantung pada peran pemerintah pusat seutuhnya
2. Kurang inisiatif karena terbiasa diberi komando

4. Menurut pendapat kalian, apa manfaat desentralisasi bagi daerah yang bersangkutan ?

= Menurut pendapat saya, manfaat adanya desentralisasi bagi daerah yang bersangkutan yaitu dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. Sehingga persoalan daerah cepat mendapat penyelesaian; Pemerintahan lebih efektif karena sesuai dengan kondisi masing-masing daerah; Secara psikologis, memberikan kepuasan kepada masyarakat karena berkesempatan untuk ikut serta memajukan daerahnya sendiri; Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.

 KEGIATAN BELAJAR 2

2. Pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

= pemerintahan pusat ialah merupakan pemerintahan secara nasional yang mana berkedudukan di Ibu Kota Negara Rebuplik Indonesia
pemerintahan daerah ialah merupakan pemerintahan yang berkedudukan di daerah setempat.

AYO BERLATIH
1. Tugas presiden dan wakil presiden? 

= Tugas presiden
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Tugas ini diatur pada Pasal 10.
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 11.
c. Menyatakan keadaan bahaya. Tugas ini diatur pada Pasal 12.
d. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 13.
e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada Pasal 14 ayat  (1).
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 14 ayat (2).
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda  kehormatan. Tugas ini diatur pada Pasal 15.

Tugas Wakil Presiden
a. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
b. Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
c. Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
d. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hariMenyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
e. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDBertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
f. Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

2. Tugas gubernur

= 1. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.
2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
3. Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD.
5. Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
6. Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tugas walikota/bupati
= a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Mengajukan rancangan Perda;
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

4. Tugas perangkat daerah
= (1) melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
(2) melakukan pemberdayaan masyarakat; 
(3) melaksanakan pelayanan masyarakat; 
(4) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; 
(5) memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; 
(6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat
5. Tugas DPRD
=

LATIHAN 4.2
1. Jelaskanlah apa yang kalian pahami dari pemerintahan pusat dan daerah?

= Pemerintah pusat adalah sistem kepemerintahan yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat (negara) yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta. Artinya pemerintah pusat akan membawahi/mengatur semua peraturan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah adalah sistem kepemerintahan yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI. Artinya segala urusan-urusan yang terjadi di setiap daerah diselesaikan oleh pemerintah daerah. Contohnya, Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya.

2. Apa yang kalian pahami dengan good governance?

= Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

3. Berikan penjelasan dari beberapa asas-asas good governance?

= 1. Asas Kepastian Hukum
Asas dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Menjadi salah satu landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang bisa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.

4. Asas Keterbukaan
Asas yang dapat membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas Proporsoionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas Akuntabilitas
Asas yang dapat menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Asas Efisiensi
Penggunaan pada sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

9. Asas Efektivitas
Dalam pencapaian suatu tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

4. Sebutkan perangkat-perangkat pemerintahan pusat beserta tugas dan wewenangannya?

a. MPR 
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2 Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 
 a. MPR -> 1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2  Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 
b. DPR 
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),
3.Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah),
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
c. DPD
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
d. MA
Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
e. MK
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
(a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
f. KY 
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota  Mahkamah Agung)
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,  serta perilaku hakim.
g. BPK
1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut
h. Presiden
Mengangkat dan memberhentikan para menteri, mengatur negara sesuai dengan UUD
i. Wakil Presiden
 Membantu tugas tugas presiden dalam mengatur negara

5. Berikan suatu contoh kasus mengenai pemerintahan pusat dan daerah yang melanggar satu tugas dan wewenangannya dan berikan solusinya?

= walikota yang mengkorupsi uang pembangunan/perbaikan jalanan serta fasilitas umum, agar tidak melakukan korupsi, walikota tersebut harus dihukum dan diberhentikan dari jabatannya serta diadili dan diberi hukuman penjara yang setara dengan rakyat biasa (tidak diistimewakan)











UKBM 5 semester 4 PKN ~ ADINDA ADILLA PUTRI

ADINDA ADILLA PUTRI (2) XI IPA 11 MAN 2 MEDAN PKN UKBM 5 SEMESTER 4 KEGIATAN BELAJAR 1    UJI KOMPETENSI 1 1.     Mengapa posisi silang In...