Minggu, 19 September 2021

UKBM BAB 2 PKN : UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA, DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN

NAMA : ADINDA ADILLA PUTRI

ABSEN : 02 

KELAS : XI IPA 11 

 

KEGIATAN BELAJAR 1 

a. Dimanakah letaknya pulau Sipadan? 

= Sipadan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah, Malaysia. Letaknya tak jauh dari pulau Kalimantan/Borneo (di sebelah utara pulau Tarakan, Kalimantan Utara).

b. Pada tahun berapakah terjadinya persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia tentang pulau Sipadan?

= Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

c. Menurut pemahanan kalian mengapa pulau Sipadan yang dulunya kepunyaan negara Indonesia bisa menjadi milik Negara Malaysia? 

= Menurut pemahaman saya, pulau Sipadan bisa menjadi milik negara Malaysia karena Malaysia berhasil dalam menjaga kelestarian lingkungan pada kedua pulau yang dipersengketakan sebagai pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan negeri tersebut.

d. Dari kasus tersebut apa yang harus diperbaiki oleh negara Indonesia untuk ke depannya jika terjadi persengketaan tentang hak milik? 

 = dari kasus tersebut, upaya yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk mencegah hal tersebut  terjadi kembali yaitu dengan cara mendistribusikan uang rupiah di perbatasan dan pulau-pulau terluar oleh Bank Indonesia (BI) yang bekerjasama dengan TNI/Polri dan berbagai pihak lainnya. Semua hal ini dilakukan agar uang rupiahlah yang menjadi nilai pertukaran dalam setiap kegiatan transaksi di daerah perbatasan dan pulau terluar tersebut dan Indonesia harus selalu menjaga kelestarian pulau-pulau yang ada di bagian Indoneisa demi terciptanya keutuhan kedaulatan NKRI. 


KEGIATAN BELAJAR 2

Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan. 


NO

Ciri Kemerdekaan Beragama

Penjelasan

1

Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu

 

 

Kebebasan memeluk agama tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28E ayat (1) yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama. Selain itu, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Pasal tersebut mengatur bahwa hak beragama menjadi salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Maka dari itu, kebebasan memeluk agama ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

 

2

Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara

 

 

Dalam hal peribadatan, setiap agama memiliki cirinya masing-masing. Ada yang berupa ibadah yang bersifat terbuka dan tertutup, ada pula yang bersifat sendiri dan berkelompok. Namun, apa pun bentuk ibadahnya, negara wajib menjamin dan melindungi kebebasan beribadah tersebut. Contoh nyata dari kegiatan peribadatan yang dilindungi oleh pemerintah yaitu adanya perlindungan dari pihak polisi RI yang menjaga kegiatan shalat idul fitri di masjid Istiqlal atau penjagaan petugas kepolisian ketika diadakannya misa natal di gereja.

 

3

Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya

 

 

Di Indonesia, setidaknya terdapat enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya. Keenam agama tersebut yaitu agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan yang terbaru yaitu agama Kong Hu Chu. Sebagai bangsa yang merdeka, segenap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang sesuai dengan dirinya. Hak tersebut dijamin di dalam UUD 1945. Secara lebih khusus, hak untuk memilih agama dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29. Pasal-pasal mengenai agama tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebebasan seorang penduduk Indonesia untuk memilih agama yang sesuai dengan hati nuraninya sendiri.

 

4

Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama

 

 

Perkara dilarangnya paksaan dalam beragama ini nyatanya sudah diatur di dalam UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (2) yang di dalamnya disebutkan bahwa tiada seseorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Nyatanya, sekalipun terdapat peraturan perundang-undangan yang telah melarang adanya paksaan dalam beragama, tetap saja di seantero wilayah Indonesia masih terjadi adanya pelarangan seseorang untuk pindah agama. Memang, kebanyakan orang memiliki agama dengan berdasarkan keturunan. Di sisi lain, bukan tidak mungkin jika ada orang yang ingin untuk berpindah agama setelah ia lebih dewasa.

 

5

Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama

 

 

Pancasila menjadikan sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama. Hal ini dikarenakan tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan. Maka dari itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan, menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin serta dilindungi oleh tata urutan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kebebasan dalam hal beragama bukanlah suatu kebebasan yang mutlak. Ia bukan jenis kebebasan yang dapat kita lakukan dengan bebas tanpa aturan. Perlu kita ingat bersama bahwa di dalam demokrasi Pancasila, setiap kebebasan dapat dilakukan dengan tetap bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan hak dan kebebasan orang lain.

 

6

Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan

 

 

UU No. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk menjamin bawa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.pasal ini memang lebih mengatur mengenai penghormatan pemerintah terhadap kebebasan orang tua untuk mendidik anaknya, namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan generasi penerus bangsanya.

 

7

Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan

 

 

Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Berdasarkan isi pasal ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara harus memasukkan anggaran pendidikan agama ke dalam anggaran pendidikan.

 

8

Adanya toleransi antar umat beragama berbeda

 

 

Ditunjukkan dengan sikap tidak mengganggu umat lain yg beribadah, mengucapkan selamat atas hari raya agama lain. Selain itu juga harus saling menghormati dan menghargai orang yang beragama lain,tidak mengolok olok, tidak membeda bedakan orang yang berbeda agama dengan kita, meskipun banyak sekali perbedaan.

 

 

KEGIATAN BELAJAR 3

 

Tugas mandiri

Tabel

Identifikasi Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

No

Lembaga

Tugas dan Fungsi

1

TNI

Tugas TNI :

 

v Menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

 

v Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI

 

v Mengatasi segala gerakan separatis bersenjata di indonesia

 

v Mengatasi segala bentuk aksi terorisme

 

v Untuk membantu menegakkan kedaulatan negara

 

v Mengamankan wilayah perbatasan

 

Fungsi TNI :

 

v  Sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan juga ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan juga keselamatan bangsa.

 

v  Sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan negara

 

v  TNI ialah merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara

2

POLRI

Tugas Polri :

 

v Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum

 

v Menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun

 

Fungsi Polri:

 

v Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban rakyat

 

v Menegakkan hukum yang berlaku

 

v Memberikan perlindungan, pengayoman, dan juga pelayanan terhadap masyarakat

 

PENUTUP

Tabel Refleksi Diri Pemahaman Materi

No

Pertanyaan

Ya

Tidak

1.

Apakah kalian telah memahami materi tentang ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Ya

 

 

2.

Dapatkah kalian mendeskripsikan pembagian wilayah negara Indonesia?

Ya

 

 

3.

Dapatkah kalian mendeskripsikan kedudukan warga negara Indonesia sesuai UU yang berlaku di Indonesia?

Ya

 

 

4.

Dapatkah kalian mendeskripsikan bagaimana sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia pada saat ini?

Ya

 

 


Ayo berlatih

1. Mereka yang berdasarkan hukum tertentu atau menurut undang-undang merupakan anggota dari suatu negara dinamakan ...

a. Penduduk

b. Orang asing

c. Warga negara

d. Bukan penduduk

e. Bukan warga negara

 

2. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan adalah ...

a. Hak opsi

b. Ius soli

c. Hak repudiasi

d. Naturalisasi

e. Ius sanguinis

 

3. Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya ...

a. Ius Soli

b. Apatride

c. Bipatride

d. Ius Sanguinis

e. Naturalisasi

 

4. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai ....

a. Kekuatan utama sistem keamanan

b. Kekuatan utama sistem pertahanan

c. Kekuatan mayoritas sistem pertahanan

d. Kekuatan pendukung pertahanan keamanan

e. Kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan

 

5. Wilayah NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut adalah bunyi UUD 1945 pasal....
a. 18 ayat (1)
b. 18 ayat (2)
c. 18 ayat (3)
d. 25 A
e. 37


6. Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut....
a. res communis
b. res nullius
c. ZEE
d. mare liberum
e. batas laut teritorial

 

7. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamananya disebut...
a. teori keamanan
b. teori pengawasan
c. teori udara
d. teori wilayah
e. teori daratan

8. UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku adalah....
a. UU No. 10 Tahun 2005
b. UU No. 9 Tahun 2006
c. UU No. 8 Tahun 2005
d. UU No. 12 Tahun 2006
e. UU No. 10 Tahun 2006

9. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara adalah....
a. pasal 30
b. pasal 28 E
c. pasal 26
d. pasal 27
e. pasal 25 A

10. Pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah...
a. pasal 30
b. pasal 28 E
c. pasal 26
d. pasal 27
e. pasal 25

 










 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UKBM 5 semester 4 PKN ~ ADINDA ADILLA PUTRI

ADINDA ADILLA PUTRI (2) XI IPA 11 MAN 2 MEDAN PKN UKBM 5 SEMESTER 4 KEGIATAN BELAJAR 1    UJI KOMPETENSI 1 1.     Mengapa posisi silang In...