A . Kekuasaan Horizontal
Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amndemen:
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
4. Kekuasaan Konstitutif: merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.
6. Kekuasaan Moneter: merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.
B . Pembagian kekuasaan Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan pada tingkatan. Pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan seperti= Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
2 . Menurut kalian apakah ada perbedaan dalam pembagian kekuasaan yang terjadi setelah Presiden berganti?
π : sudah pasti ada, karena setiap orang memiliki perbedaan pendapat, jadi mereka membagi kekuasaan sesuai dengan pendapat dan musyawarah yang dilakukan.
3 . Mengapa pada saat ini banyak para penguasa negara tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku?
π : karena mereka hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri, tidak memerhatikan dampaknya bagi rakyat biasa, dan demi mendapatkan keuntungan pribadi diri mereka, dan mereka hanya melakukan sesuai dengan keinginan mereka tanpa mematuhi peraturan yang berlaku